Kejari Kota Kediri Serahkan BB Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna

TERSANGKA: Konsultan Pengawas Pekerjaan tersangka Imam Atoillah dari CV. Rizqi Batcha Consultant sebagai tersangka.

Kediri, MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Kediri kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap ke-2) konsultan pengawas pekerjaan dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung serbaguna kelurahan ringin anom kecamatan kota, Kota Kediri tahun anggaran 2019, Kamis (12/01/2023).

Kasus yang menjerat tersangka ini berawal pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019.

“Dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan tersangka Imam Atoillah dari CV. Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak 63.415.000,00,- (enam puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah) yang mana dalam surat perjanjian Kerja Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019,” jelas Harry Rachmat, Kasi intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Namun tersangka Imam Atoillah selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar, yang mana dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan, mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat.

“Hal ini terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah, sehingga mengakibatkan pekerjaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom terjadi keterlambatan, dan laporan pengawasan berkala yang dibuat oleh tersangka Imam Atoillah, S.T. selaku konsutan pengawas tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas,” tambah Harry.

Perbuatan para tersangka melanggar, Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum berpendapat untuk melakukan penahanan Terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Januari 2023 s/d 31 Januari 2023 di Rutan Polres Kediri Kota,” tutup Harry. (mam.ji)