MEMOX.CO.ID – Penyidik Kejari Kota Batu akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka dalam dugaan kasus pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada tahun 2021 silam. Diketahui Angga Dwi Prastya (ADP) usia 34 tahun selaku Direktur CV PK sebagai pelaksana pekerjaan atau penyedia dan Diah Aryati (DA) usia 43 tahun merupakan Direktur CV. DAP sebagai konsultan pengawas.
Kasi Intel Kejari Kota Batu Mohammad Januar Ferdian mengatakan kedua tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan. “Tersangka ADP selaku pelaksana pekerjaan disangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan dan tidak melibatkan ahli K3 dan ahli bangunan, dan memalsukan tanda tangan,” katanya, Rabu 11 Oktober 2023.
Baca juga: Pelebaran Jalan Brosem Capai 35,84 Persen
Lebih lanjut, dalam pekerjaan tersebut DA sebagai konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan dengan cermat, diantaranya dalam penyusunan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan, laporan progres pekerjaan dan As Built Drawing yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan dan hanya berdasarkan dokumen milik kontraktor. Meski belum ada keterangan audit BPKP Jatim, penyidik menduga dari perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 300.840.461 juta karena adanya kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
“”Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kejari Batu. ADP ditahan di Lapas Lowokwaru Malang dan DA di Lapas Perempuan Malang. Akibat perbuatannya, keduanya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 sebesar Rp.4.486.632.508 juta dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.120.203.000 juta. (rul)