Indeks
Hukum  

Kejari Kabupaten Malang Terima Pelimpahan Tahap Dua Isa Zega Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kejari Kabupaten Malang Terima Pelimpahan Tahap Dua Isa Zega Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Isa Zega saat berada di Kejari Kabupaten Malang. (foto; nif)

MEMOX.CO.ID – Kasus tersangka Isa Zega, memasuki babak baru. Selebgram yang terjerat kasus pencemaran nama baik ini, Selasa (11/2/25) sore berkas perkaranya dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99 atas pencemaran nama baik. Kemudian ia dibawa ke Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.

Dari pantauan wartawan Memo X di lapangan, ia tiba di Kejari Kabupaten Malang sekitar pukul 17.30 WIB, dengan mobil Innova L-1918-BBC. Isa Zega tiba didampingi penyidik dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Meski terjerat hukum, namun Isa Zega nampak santai. Bahkan ia sempat menyapa dengan wartawan sambil mengatakan.

“Kalian (wartawan, red) itu ya, kok di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang, red) juga ada,” ucapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang pelimpahan barang bukti dan tersangka, Isa Zega langsung dibawa ke Lapas Wanita Malang. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Alhamdulillah saya baik-baik saja. Sehat sayang. Malang dingin, adem. Makanya saya memakai jaket,” ungkapnya.

Di Lapas Wanita IIA Sukun, Kota Malang, Isa Zega ditahan di ruang Astini. Isa Zega tiba di Lapas Wanita sekitar pukul 18.49 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, mengatakan bahwa, Kejari Kabupaten Malang hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk tahap dua, dengan tersangka Isa Zega.

“Setelah kami terima pelimpahan ini, tahap selanjutnya dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, untuk menunggu jadwal sidang,” ujar Eko.

Sambil menunggu jadwal siang, Eko menyebut, tersangka sementara dilakukan penahanan di Lapas Wanita selama kurun waktu 20 hari ke depan.

Namun jika sebelum 20 hari penahanan sudah ada penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kepanjen, maka tersangka akan kami serahkan. Karena untuk penahanan tersangka, imbuh Eko, menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negara (PN) Kepanjen.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka Isa Zega dijerat pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik. (nif/syn)

Exit mobile version