Kejari Kabupaten Malang Dalami Dugaan Penyelewengan Pokir DPRD Jatim

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang (MemoX/Sur)

MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan Kegiatan Puldata dan Pulbaket, atas perkara Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (POKIR DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

“Hari ini (Kamis 19/1/23) kami memanggil 10 orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat (Pokmas) untuk kami mintai keterangan,” ucap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, pemanggilan 10 orang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jatim.

“Kami (Kejari) Kabupaten Malang menindaklanjuti atas laporan itu, karena lokus kejadiannya itu di Kabupaten Malang, maka kami melakukan Pulbaket dan Puldata,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, lanjut Deddy, Kejari Kabupaten Malang juga melakukan pemeriksaan beberapa sekolah di Kabupaten Malang yang telah menerima Porkir tersebut.

“Selain itu, kami juga memeriksa kondisi kendaraan mobil siaga yang merupakan bantuan dari Porkir itu, setelah kami mintai keterangan, akan kami laporkan semuanya ke Kejati Jatim,” terangnya.

Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang sebelumnya juga telah memintai keterangan sejumlah orang atas dugaan penyimpangan dana Porkir yang diajukan oleh rumah aspirasi bunda Jajuk Rendra Kresna.

Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Malang telah melakukan pemanggilan sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut. (sur/red)