MEMOX.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar paparkan capaian kinerja dari bulan Januari tahun 2024 hingga Desember tahun 2024. Diawali dari penyuluhan hukum di sekolah hingga sosialisasi pencegahan anti korupsi di sekolah sekolah wilayah Kabupaten Jombang. Selasa (10/12/2024).
Namun sebelumnya pada tanggal 9 Desember 2024 telah dilakukan upacara dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia di halaman kantor kejaksaan Negeri Jombang.
Selanjutnya, pada hari Senin, 9 Desember 2024 telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang dan diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Jombang yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
Bersamaan dengan hal tersebut, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024, Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penyerahan 4 (empat) sertifikat aset ruko Citra niaga milik pemerintah Kabupaten Jombang, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jombang,”jelas Nul Albar Kajari Jombang
“HGB yang kami serahkan adalah HGB yang diperpanjang selama 20 tahun terhitung sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2033 tanpa rekomendasi dari Pemkab Jombang, yaitu HGB Nomor 629 An. ALEXANDER HALJEM, HGB Nomor 635 An. ALEXANDER HALIEM, HGB Nomor 636 An. ALEXANDER HALIEM, dan HGB Nomor 903 An. HASAN ANSORI,” ungkanya
Dengan demikian, HGB tersebut dilakukan pembatalan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor 16/Pbt/BPN.35/IX/2024 tanggal 11 September 2024 dan Aset tersebut dikembalikan ke Pemkab Jombang melalui Kejaksaan Negeri Jombang.
Setelah menjelaskan penyerahan aset kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar memberikan kesempatan setiap Seksi untuk memaparkan capaian kinerja masing yang dimulai dari Kasi Pidana Khusus hingga yang terakhir pemaparan yaitu Kasi Intelejen.
Selanjutnya kejaksaan juga berhasil dalam upaya Paksa (Sita Eksekusi Terpidana berinisial EE) dan dilaksanakan penyegelan terhadap Bangunan dan Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1486/ Desa Plandi, Kecamatan Jombang seluas 320 m² sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1486 atas nama berinisial EE. Hal ini disaksikan oleh 2 warga sekitar dan Jaksa Eksekutor dalam perkara tersebut.
Demikian juga Kasi Bidang Pidana Khusus Dody Novalita diberi kesempatan menjelaskan Tindak Pidana Korupsi pada tahap Penyelidikan tahun 2024 ada sebanyak 5 perkara, tahap Penyidikan ada sebanyak 4 perkara, tahap Pra Penuntutan ada sebanyak 10 perkara, tahap Penuntutan ada sebanyak 1 perkara, Eksekusi ada 1 perkara, dan Upaya Hukum ada 1 perkara.
“Untuk pembayaran uang pengganti yang disetor ke Kas Negara sejumlah Rp 6.868.800 dan yang disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Jombang Rp 256.235.593. Sedangkan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara yang disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Jombang sebanyak Rp 872.050.000,” ucapnya.
Sementara, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Kusuma Wardani Raharjo memaparkan Bantuan Hukum (Bankum) litigasi sebanyal 2, PKS atau MoU sebanyak 10 kali, pelayanan hukum sebanyak 11, Bantuan Hukum (Bankum) non litigasi sebanyak 636 SKK, Legal Assistance (LA) sebanyak 118 perkara, Legal Opinion sebanyak 2 perkara, dan untuk pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 7.633.765.254.
Dan yang terakhir, Kasi Bidang Intelijen Trian Yudi Dharsa menyampaikan, Lidpamgal dengan rincian target sebanyak 3, capaian sebanyak 3,dan pagu anggaran sebesar Rp 8.980.000 dan terealisasi sebesar Rp 8.863.259. Pakem dengan rincian target sebanyak 2, capaian sebanyak 2, pagu anggaran sebesar Rp 18.600.000 dan terealisasi sebesae Rp 18.584.000.
“Untuk penerangan hukum targetnya sebanyak 1 dan telah dicapai, pagh anggaran sebesar Rp 9.460.000 terealisasi sebesar Rp 9.460.000. Jaksa Masuk Sekolah (JMS) targetnya sebanyak 4 dan telah tercapai, untuk pagu anggaran sebesar Rp 16.000.000 terealisasi sebesar Rp 16.000.000,” sebutnya. (wis)






