Bondowoso, Memox.co.id – Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Sucipto, SH, MH akan mempelajari laporan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang melaporkan Kelompok Kerja ULP pada Kejari terkait penunjukan PT IWSH dalam pengerjaan Ruang Operasi Teritegrasi RSD dr. H. Koesnadi senilai Rp 13M. Laporan tersebut diantarkan langaung Bupati LSM LIRA Ahroji, Senin (5/7/2021).
“Setelah saya mengikuti Rapat Paripurna Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi diketahui, lelang pengerjaan proyek senilai Rp 13M lebih di RSD dr. H. Koesnadi diduga ada yang tidak beres,” jelasnya.
Ditambahkan, ternyata dokumen PT IWSH tidak memenuhi syarat sebegai pemenang tender. Bukti-bukti dari hasil investigasi di lapangan, seluruhnya diserahkan pada Kejaksaan.
Jadi, lanjutnya, yang LSM LIRA laporkan bukan kelebihan anggaran sebesar Rp 2 M lebih dari hasil temuan BPK. Tapi penunjukan PT IWSH yang tidak memenuhi syarat dalam proyek senilai miliaran.
Dalam kasus ini, LSM LIRA tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Tapi diharapkan, Kejaksaan serius melakukan penyelidikan agar menjadi pembelajaran bagi pengambil keputusan dan tidak mudah masuk angin. “Sebagai NGO (Non Government Organization), LSM LIRA berkewajiban melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan penguasa yang merugikan rakyat Bondowoso,” kata Roji, sapaannya pada Memo X.
Laporan yang kami sampaikan, lanjutnya, disertai dengan bukti-bukti permulaan. Berdasarkan bukti awal tersebut, diharapkan kejaksaan bisa mengendus pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Dikatakan, laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Agung RI. “Jadi LSM LIRA tidak main-main, dan Kejari Bondowoso juga serius menangani kasus ini,” tandasnya. (sam/mzm)
