MEMOX.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026 yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 1 hingga 31 Agustus 2026, Sabtu (01/08/26)
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau memantau informasi resmi melalui Bapenda Jatim.
Program keringanan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
Adapun rincian insentif Pemutihan Pajak Jatim 2026 meliputi Bebas Sanksi Administratif yakni pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas PKB Progresif berupa penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama.
Diskon Tunggakan Pokok Bagi Buruh berupa pengurangan sebesar 20 persen untuk tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya khusus bagi buruh pemilik kendaraan roda dua.
Bebas Tunggakan Pokok untuk Kelompok Rentan yakni pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya maksimal Rp500 ribu bagi masyarakat terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek online. Serta pemilik kendaraan roda tiga.
Bebas Denda SWDKLLJ yakni pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang lalu (denda tahun berjalan tetap berlaku).
Saat dikonfirmasi Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Malang Selatan Reny menjelaskan, digelarnya program pemutihan PKB termulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026 ini salah satu upaya Bapenda Jatim meningkatkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang ada di wilayah Jawa Timur termasuk wilayah Kabupaten Malang bagian selatan.
Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan selama program berlangsung,” ujarnya.(fik/*).
