MEMOX.CO.ID – KB Samsat Talangagung menghimbau kepada seluruh masyarakat wilayah Malang Selatan untuk segera memanfaatkan program pembebasan pajak daerah Provinsi Jatim 2025, Selasa (15/07/3/25).
Program pembebasan pajak daerah Provinsi Jatim 2025, dalam rangka menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2025. Perlu diketahui program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jatim 2025 adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus beban pajak lama dan kembali tertib administrasi kendaraan.
Dengan jadwal yang cukup panjang dan kemudahan akses layanan yang tersedia, tidak ada alasan untuk menunda. Segeralah untuk memanfaatkan program ini sekarang juga dimulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Saat dikonfirmasi Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Talangagung Malang Selatan Reny mengatakan, memang benar saat ini telah dibuka program pembebasan pajak daerah yang biasa disebut program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Tujuan hadirnya program ini sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025.
Pada kesempatan ini kami himbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan layanan program pembebasan pajak daerah ini dengan sebaik baiknya jangan sampai terlewatkan karena terakhir pada tanggal 31 Agustus 2025,” pesannya.
Seperti dikatakan Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa pembebasan ini berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, program ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh 878.392 objek pajak, dengan total nilai pembebasan mencapai Rp13,68 miliar.
Seperti diketahui dalam keputusan ini dijelaskan bahwa masyarakat akan mendapat pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penghapusan denda, bebas PKB progresif, serta pembebasan pokok tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Selanjutnya, kebijakan ini diperkuat Kepgub Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang mengatur tentang keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua keputusan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan program pemutihan di seluruh wilayah Jawa Timur selama tahun 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 tidak hanya berlaku untuk kalangan umum, tetapi secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan keringanan.
Kebijakan ini dirancang untuk membantu mereka yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Berikut kategori masyarakat yang berhak memanfaatkan program pemutihan ini.
Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu (masuk data P3KE) Ojek online dengan kendaraan roda dua. Pemilik sepeda motor roda tiga untuk kegiatan usaha (PKB ≤ Rp 500 ribu).
Pemilik kendaraan umum subsidi dan non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan. Kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan
Tidak hanya itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 diprediksi akan dimanfaatkan 878.392 objek pajak.
Dari jumlah tersebut, total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp. 13.682.231.763. Meski memberikan banyak keringanan, program ini tetap berpotensi menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan, yakni sebesar Rp 231.039.412.177.(*)






