Indeks

KB Samsat Batu Kota: Sambut IdulFitri Termulai 28 Maret Layanan Diliburkan, Buka Kembali 8 April 2025

MEMOX.CO.ID – Sehubungan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, Kantor Bersama (KB) Samsat Batu Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor tertanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 layanan Samsat Kota Batu diliburkan, Selasa (25/03/2025).

Pelayanan kembali lagi dibuka pada hari Selasa 8 April 2025. Khusus untuk Samsat induk pada tanggal 27 Maret jam pelayanan hanya dibuka sampai jam 11.00 WIB.

Libur nasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025, dengan cuti bersama hingga 7 April.

Menyikapi hal ini, masyarakat dihimbau melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut untuk menghindari denda dan memastikan legalitas kendaraan tetap terjaga,” terang Ulfiati sebagai Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) KB Samsat Batu Kota.

Perlu diketahui untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo selama libur lebaran ketentuannya sebagai berikut:

Pajak Kendaraan dan/atau BBNKB jatuh tempo tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025 dapat dibayarkan pajaknya pada tanggal 08 April – 15 April 2025 tanpa dikenakan denda pajak.

SWDKLLJ Jasa Raharja yang jatuh tempo tanggal 28 Maret 2025 sampai dengan 07 April 2025 dapat dibayarkan pada tanggal 08 April 2025 tanpa denda pajak.

Pajak kendaraan yang jatuh tempo selama tutup layanan dan dibayarkan setelah tanggal 8 April 2025 dikenakan denda SWDKLLJ.

Selama libur lebaran pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui, Aplikasi Samsat Digital Nasional, Tokopedia, Gotagihan Gojek, (fik)

Exit mobile version