MEMOX.CO.ID – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Nganjuk turun ke jalan, mendatangi gedung DPRD Kabupaten Nganjuk, Senin (26/8/2024). Kedatangan mereka yang mengusung empat tuntutan itu diterima jajaran pimpinan DPRD setempat.
Mahasiswa menggelar aksi demo mengawal putusan mahkamah konstitusi (MK) dan menolak pengesahan revisi rancangan undang-undang (RRU) Pilkada oleh DPR RI.
Dalam aksi demo mahasiswa dimulai sekitar pukul 12.00 WIB, mahasiswa berangkat dari pendopo KRT. Sosrokoesoemoe menuju gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Beberapa peserta aksi, terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa, seperti GMNI, PMII, HMI, BEM dan bersama aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat Nganjuk.
Dalam aksinya, mahasiswa datang ke gedung DPRD dengan membawa keranda mayat, dan sejumlah poster yang bertulisan sindiran dan protes atas kondisi bangsa akhir-akhir ini.
Setelah kurang lebih satu jam berorasi, Ketua DPRD kabupaten Nganjuk Tatit Heru tjahjono, menjumpai para demonstran. Kemudian seluruh demonstran dan masyarakat dipersilakan masuk ke ruang sidang rapat Paripurna DPRD untuk menyuarakan tuntutan-tuntutannya ke dewan.
Koordinator aksi Sahid Rohman menyampaikan, melihat kondisi carut marutnya pemerintahan ini dan demokrasi yang ada di negara ini dan pas proses pilkada yang akan datang, maka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXll/2024dan No 70/PPU-XXll/2024 telah mengembalikan ruh demokrasi.
Seperti diketahui, dalam putusan MK tersebut mengatur ambang batas suara untuk pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai dan 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
“Putusan MK ini angin segar untuk Pilkada yang mendatang dan kembalinya marwah demokrasi yang ada di negara Indonesia tercinta ini,” ujarnya.
Adanya putusan MK tersebut, bisa membuka peluang munculnya calon calon kepala daerah untuk ikut berkontestasi dalam Pilkada yang akan datang. Hal ini juga untuk mencegah adanya lawan kotak kosong.
Sahid menambahkan, pihaknya akan terus tetap mengawal putusan MK tersebut. Baleg (Badan legislatif) DPR RI yang sudah tidak mau taat pada konstitusi, dengan adanya intervensi oleh baleg DPR RI dengan membuat peraturan tandingan untuk merevisi Undang-undang nomer 10 tahun 2016 tentang Pilkada tanpa melihat putusan (MK).
“Kita menutut DPRD Kabupaten Nganjuk untuk mendesak para petinggi negara seperti presiden, DPR RI, dan MA untuk tidak sewenang-wenang dalam membuat peraturan agar bisa menjaga marwah demokrasi dan konstitusi. (mif/ono)