Kasus Bumdes Mandeg, Kades Laden Kecewa Kejari Pamekasan

Pamekasan, Memox.co.id – Kepala Desa Laden, Kecamatan Pamekasan Alimuddin mengeluhkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Pasalnya, penanganan kasus dugaan penggelapan aset desa Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Laden yang telah dilaporkan ke korps adhyaksa hingga, Senin (25/07/22) belum ada kejelasan.

Dari laporan yang dilayangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Laden sudah berjalan selama kurang lebih 20 hari berlalu. Terhitung sejak Rabu (06-07-2022). Namun, hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan baik pemanggilan ataupun lainnya. Sehingga pihak desa merasa ada kajanggalan lantaran belum juga ada kabar dari Kejari Pamekasan.

Kepala Desa Laden Alimuddin sebagai pelapor menyampaikan kekecewaannya karena sudah masuk ke hari 20. Tapi belum juga ada kejelasan. Alimuddin juga menjelaskan kalau pihaknya menghargai permintaan Kejaksaan yang akan fokus terlebih dulu pada kegiatan hari jadi (Harjad) Kejari  

“Saya sampai saat ini belum ada informasi terkait adanya laporan saya. Padahal laporan itu kurang lebih sudah 20 hari berjalan. Kemarin pengacara mengatakan untuk saya bersabar karena Kejaksaan masih fokus dengan hari jadi kejaksaan, dan saya menghargai itu,” ungkapnya, Senin (25/07/22).

Kuasa hukum Pemdes Laden Komarul Hidayat menerangkan bahwa sebelumnya Komarul sudah menemui Masi Intelinjen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi di kantornya pada Senin (18-07-2022) lalu. Komarul menjelaskan kalau Kasi I tel memastikan akan ada pemanggilan.

Namun, dia menyarankan untuk tidak menargetkan sampai memenjarakan. Pada intinya Ardian itu mengatakan targetnya jangan memenjarakan orang. “Kalau saya hanya membela kepentingan hukumnya saja, sesuai temuan audit inspektorat. Dan itu sudah jelas terkait kerugian desa,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, dari hasil pertemuan pengacara di Kantor kejari menjelaskan bahwa Kejaksaan masih sibuk dengan agenda dirgahayu Kejaksaan, sehingga meminta pihak pelapor untuk bersabar sampai selesai acara dirgahayu tersebut.

“Iya mas nanti saya periksa. Cuman dalam minggu ini saya masih sibuk dengan dirgahayu kejaksaan ini. Nanti saya panggil semua, kalau bisa nanti saya mediasi dulu karena kejaksaan prinsipnya kejaksaan humanis,” kata Komarul menirukan ucapan Ardian

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Ardian  memastikan akan ada pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor, juga akan melibatkan Inspektorat. Namun ardian mengatakan karugian ditaksir berkisar Rp 78 juta sehingga Ardian akan meminta melalui Inspektorat hanya untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“Kejaksaan masih banyak pekerjaan. Nanti saya panggil semua pelapor dan terlapor dan itu gak ada masalah. Kalau gak salah Rp 78 juta kerugiannya. Nanti saya panggil pelapor dan terlapor sama Inspektorat tak suruh bayar. Rencanya begitu saya,” ujarnya.