Kasus Asusila, Pencurian dan Penganiayaan oleh ASN di Bondowoso Masuk Tahap Pelimpahan

Kasus Asusila, Pencurian dan Penganiayaan oleh ASN di Bondowoso Masuk Tahap Pelimpahan
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU awan Triono saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bondowoso. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Polres Bondowoso menuntaskan penyidikan tiga perkara pidana, yakni kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, kasus asusila yang dilaporkan pada 2 Juni 2026 telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Tersangka berinisial MRF telah diamankan dan ditahan.

“Pada saat laporan polisi masuk tanggal 2 Juni, langsung kami tindak lanjuti. Hari itu juga pelaku kami amankan dan dilakukan pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Mei 2026. Saat ini berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, Polres Bondowoso juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (35), warga Kecamatan Tenggarang. Pelaku diduga mencuri puluhan perhiasan milik majikannya dengan cara merusak lubang kunci etalase penyimpanan.

“Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalam etalase tersebut,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan pada 7 Juni 2026, polisi berhasil mengamankan pelaku dalam waktu sekitar tiga jam. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah perhiasan serta kawat yang digunakan untuk membobol etalase.

Sementara itu, dalam kasus penganiayaan, Polres Bondowoso menetapkan ASN berinisial APW, warga Kecamatan Tenggarang, sebagai tersangka. Korban mengalami luka pada bagian pipi kanan akibat dipukul sebanyak dua kali.

“Untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial APW. Yang bersangkutan merupakan ASN di salah satu instansi dinas di Kabupaten Bondowoso. Saat ini proses penyidikan telah lengkap dan berkas perkara akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, motif penganiayaan dipicu rasa tersinggung yang berawal dari kesalahpahaman hingga berujung cekcok dan aksi pemukulan.

“Motifnya karena ketersinggungan. Terjadi kesalahpahaman yang kemudian berujung cekcok dan pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap korban,” pungkasnya.(rif/syn)