MEMOX.CO.ID – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengedukasi siswa SMA Negeri 4 Kota Malang tentang bahaya kejahatan siber (cyber crime), penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), perundungan, serta kekerasan fisik maupun verbal. (Senin, 26/10/2026)
Edukasi Kapolresta Danang, Kasat Reskrim serta Kanit PPA ini menjadi bagian dari program “Polisi Peduli Sekolah” untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan mendukung prestasi pelajar.
Danang menjadi narasumber dalam sosialisasi Sekolah Ramah Anak bertema “Melindungi Diri dari Bahaya Cyber Crime dan Sejenisnya” di SMAN 4 Kota Malang, Jalan Tugu.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko perilaku negatif, cara melindungi diri, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar peraturan.
Dalam pemaparannya, Danang mengingatkan pelajar agar bijak menggunakan internet dan media sosial, menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan mengeklik tautan, serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
“Pelajar harus cerdas menggunakan teknologi. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas, jangan membagikan data pribadi sembarangan, dan jangan terpancing provokasi di media sosial,” tegas Danang.
Kombes Pol Danang mengingatkan bahwa penyalahgunaan NAPZA dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu konsentrasi belajar, serta menghambat masa depan pelajar.
Karena itu, siswa diminta berani menolak ajakan mencoba narkoba atau zat berbahaya, tidak terlibat dalam peredarannya, dan segera meminta bantuan orang tua, guru, atau pihak berwenang apabila menghadapi persoalan terkait penyalahgunaan zat.
Ia juga menekankan bahwa perundungan dan kekerasan bukan perilaku yang dapat dibenarkan sebagai candaan sebab bisa menimbulkan trauma, tekanan psikologis, menurunkan kepercayaan diri, dan mengganggu proses belajar korban.
Para siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku, tidak ikut menyebarkan tindakan perundungan, serta berani melaporkan kejadian kepada guru atau pihak yang dapat memberikan perlindungan.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, kekerasan terhadap anak dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan perlindungan anak.(fikKapolresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Cyber Crime, NAPZA, dan Bahaya Bullying
MEMOX.CO.ID-Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengedukasi siswa SMA Negeri 4 Kota Malang tentang bahaya kejahatan siber (cyber crime), penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), perundungan, serta kekerasan fisik maupun verbal. (Senin, 26/10/2026)
Edukasi Kapolresta Danang, Kasat Reskrim serta Kanit PPA ini menjadi bagian dari program “Polisi Peduli Sekolah” untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, ramah anak, dan mendukung prestasi pelajar.
Danang menjadi narasumber dalam sosialisasi Sekolah Ramah Anak bertema “Melindungi Diri dari Bahaya Cyber Crime dan Sejenisnya” di SMAN 4 Kota Malang, Jalan Tugu.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai risiko perilaku negatif, cara melindungi diri, serta konsekuensi hukum dari tindakan yang melanggar peraturan.
Dalam pemaparannya, Danang mengingatkan pelajar agar bijak menggunakan internet dan media sosial, menjaga kerahasiaan data pribadi, tidak sembarangan mengeklik tautan, serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
“Pelajar harus cerdas menggunakan teknologi. Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas, jangan membagikan data pribadi sembarangan, dan jangan terpancing provokasi di media sosial,” tegas Danang.
Kombes Pol Danang mengingatkan bahwa penyalahgunaan NAPZA dapat merusak kesehatan fisik dan mental, mengganggu konsentrasi belajar, serta menghambat masa depan pelajar.
Karena itu, siswa diminta berani menolak ajakan mencoba narkoba atau zat berbahaya, tidak terlibat dalam peredarannya, dan segera meminta bantuan orang tua, guru, atau pihak berwenang apabila menghadapi persoalan terkait penyalahgunaan zat.
Ia juga menekankan bahwa perundungan dan kekerasan bukan perilaku yang dapat dibenarkan sebagai candaan sebab bisa menimbulkan trauma, tekanan psikologis, menurunkan kepercayaan diri, dan mengganggu proses belajar korban.
Para siswa didorong untuk tidak menjadi pelaku, tidak ikut menyebarkan tindakan perundungan, serta berani melaporkan kejadian kepada guru atau pihak yang dapat memberikan perlindungan.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, kekerasan terhadap anak dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan perlindungan anak.(fik/hms)






