Kapolres Malang : Hanya Penerima yang Bisa Dijerat UU Pemilu
Memox.co.id – Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019 Polres Malang menggelar Pengukuhan Satgas Anti Money Politics yang diprakarsai Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi bertempat di pendopo Agung Kabupaten Malang, Selasa pagi (9/04/19).
Hadir dalam giat tersebut Forpimda Kabupaten Malang termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko ,Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko serta Panwas Kabupaten Malang Goerge Dasilva.
Adapun nama-nama perwira Polri Polres Malang yang menjadi anggota Satgas Anti Money Politics
yang diketuai AKP Adrian beranggotakan Iptu Sutiyo ,Ipda Alexs dan Iptu Rudi Kuswoyo.
Dalam kata sambutannya Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi menyampaikan, Untuk Satgas mulai bekerja sejak Seprint di bacakan sampai dengan Pasca pelaksanaan pileg dan Pilpres 2019.
“Perbuatan money politics sangat dilarang dan ada hukumnya, tugas dari satgas anti money politics yaitu mengusut, mengungkap dan menindak bila ada giat tersebut.
Dijelaskan juga olehnya, “Dalam UU
Pilkada,baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana, jika terbukti melakukan praktek politik uang.
“Sedangkan pada UU Pemilu, hanya penerima yang bisa dijerat hukum pidana, dalam artian Satgas Anti Money Politics menggunakan UU Pemilu ,”terangnya.
