Hukum  

Kapolres Batu Rilis Kasus Keberhasilan Sat Narkoba

Batu, Memox.co.id – Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Pratama Sik, M.I.K pimpin gelar kasus keberhasilan Sat Narkoba Polres Batu dalam kurun waktu 1 bulan sejak 22 Januari hingga 20 Februari 2022, Jum’at  (21/02/20).

Dihadapan rekan media Kapolres Batu, AKBP Harviadi didampingi Kasubag Humas, Iptu Ivandi  memperlihatkan BB ( Barang Bukti ) sabu seberat 20,32 gram dari 10 kasus yang berhasil diungkap. Termasuk 14 tersangka terdiri dari 5 pengedar, 8 kurir dan 1 pemakai. Mereka diamankan di sekitaran Kota Batu.

RILIS : Kapolres Batu AKBP, Harviadi Agung Pratama Sik, didampingi Kasubag Humas, Iptu Ivandi saat mengelar keberhasilan ungkap kasus narkoba .

“Bagi pengedar dan kurir dijerat hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Lalu untuk pemakai terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadi.

Dijelaskan juga olehnya, pengungkapan kasus ini oleh Polres Batu mampu menyelamatkan 102 jiwa dari bahaya narkotika jenis sabu. “Lalu jika per-gram harga jual sabu Rp 1,2 juta, Polres mampu mengamankan perputaran uang haram sejumlah Rp 24.384.000 juta,” ungkapnya. (fik)