Batu, Memox.co.id – Kapolres Batu, AKBP Harviadi Agung Pratama Sik, M.I.K pimpin gelar kasus keberhasilan Sat Narkoba Polres Batu dalam kurun waktu 1 bulan sejak 22 Januari hingga 20 Februari 2022, Jum’at (21/02/20).
Dihadapan rekan media Kapolres Batu, AKBP Harviadi didampingi Kasubag Humas, Iptu Ivandi memperlihatkan BB ( Barang Bukti ) sabu seberat 20,32 gram dari 10 kasus yang berhasil diungkap. Termasuk 14 tersangka terdiri dari 5 pengedar, 8 kurir dan 1 pemakai. Mereka diamankan di sekitaran Kota Batu.
“Bagi pengedar dan kurir dijerat hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Lalu untuk pemakai terancam hukuman minimal 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadi.
Dijelaskan juga olehnya, pengungkapan kasus ini oleh Polres Batu mampu menyelamatkan 102 jiwa dari bahaya narkotika jenis sabu. “Lalu jika per-gram harga jual sabu Rp 1,2 juta, Polres mampu mengamankan perputaran uang haram sejumlah Rp 24.384.000 juta,” ungkapnya. (fik)
