Malang Kota, Memox.co.id – Kantor Satpas SIM (Surat Ijin Mengemudi) untuk sementara ini ditutup. Menindak lanjuti surat keputusan Kapolda Jatim tanggal 29 Maret 2020 sehubungan ditetapkan setuasi tanggap darurat pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Selasa (31/03/2020).
Kepada Memox.co.id Kanit Regident Polresta Malang, Kota Iptu Muhammad Bayu Agustian S.I.K mengatakan, untuk sementara ini kantor Satpas SIM Polresta Malang Kota tidak melayani pemohon SIM baru maupun perpanjangan, sampai pemberitahuan lebih lanjut.
“Penutupan layanan SIM ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sekaligus juga menindaklanjuti arahan bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Luky Hermawan,” ujarnya.
Lanjutnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis mulai tanggal 17 Maret 2020 dan seterusnya bisa melakukan proses perpanjangan SIM lagi, apalagi waktu telah dinyatakan normal. (fik)
