Kampanye Terselubung, 5 Caleg di Kabupaten Malang Kena Sanksi Peringatan

Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi

MEMOX.CO.ID – Selama kampanye Pemilu 2024 dengan metode rapat tertutup atau kampanye terbatas yang dimulai sejak 28 November 2023 lalu, Bawaslu sudah mencatat sebanyak lima caleg melakukan kampanye terselubung tanpa mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.

Abdul Allam Amrullah Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi menjelaskan, tempat yang dijadikan partai melakukan kampanye diam-diam itu berada di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kemudian Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Mereka yakni tidak memberikan pemberitahuan. Sudah direkomendasikan sanksi penerusan tertulis ke KPU. KPU sedang meneruskan itu,” katanya saat ditemui belum lama ini.

Nantinya, seperti dalam aturan yang tertuang di peraturan KPU, mereka yang melanggar aturan itu, sanksi terberat bisa tidak diikutkan ketahapan selanjutnya.

“Itu perlu kajian. Tahapan berikutnya mungkin tidak boleh mengikuti rapat umum dalam seminggu di KPU,” jelasnya.

Tetapi, khusu kelima caleg itu, Allam menyebut hanya dikenakan sanksi peringatan oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

“Yang di Kecamatan Dau itu, caleg yang kampanye diam-diam dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian di Tirtoyudo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP),” jelasnya.

Tentu, lanjut Allam, itu menjadi catatan Bawaslu untuk diperhatikan. Jika tetap melakukan pelanggaran serupa, bisa jadi dikenakan sanksi berat.”Sanksi paling berat itu tadi tidak diikutkan ke tahapan berikutnya,” katanya.

Saat ini, sejak tanggal 21 Januari 2024, telah dibolehkan kampanye terbuka atau rapat terbuka bagi peserta Pemilu 2024. Walaupun begitu, Allam menghimbau untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Salah satunya jangan melakukan pelanggaran memberikan uang ataupun materi lainnya.

Yang mana, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai larangan yang tertuang dalam undang-undang Pemilu Pasal 280 poin J, maka akan dikenakan denda.

“Maka jika melanggar, sesuai Pasal 521 UU 7 tahun 2017, akan dipidana kurungan 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” pungkasnya. (nif)