Malang, MEMOX.CO.ID – Pemekaran Kabupaten Malang, terus diwacanakan dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pasalnya, luasnya wilayah dan padatnya penduduk Kabupaten Malang, dirasa perlu untuk dimekarkan.
Namun sebelum itu direalisasikan, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, menyebut, perlu rencana yang matang, termasuk kesiapan infrastruktur, pendapatan asli daerah (PAD), dan rencana tataruang wilayah (RTRW).
“Disaat moratoriumnya dibuka, pemerintah daerah (Pemda) harus mempersiapkan dulu, jangan sampai disaat ini harus di pisah, PAD Kabupaten Malang itu turun, kan salah,” katanya Rabu (13/11/2024).
Maka, saya minta lanjut Didik, ada wilayah yang khusus dibidang pendidikan, kawasan usaha, dan kawasan permukiman. Jika itu bisa, maka hal itu bisa dimekarkan.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menangkap rencana program pusat. Sebab dana transfer ke daerah (TKD) ke depan akan dikurangi. Sehingga pemerintah daerah harus mengembangkan potensi yang ada, termasuk pengembangan investasi, supaya PAD bisa naik.
“Maka kapan ini bisa dimekarkan, saya tidak bisa memastikan,” katanya.
Tetapi melihat luasnya Kabupaten Malang, yang terdiri dari 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan, maka pemekaran wilayah ini dirasa perlu.
“Kapan bisa dimekarkan? saya belum berani memastikan. Tetapi kalau melihat luas wilayah Kabupaten Malang, menurut saya ya harusnya begitu,” pungkasnya. (nif).






