Pamekasan, Memox.co.id – Dugaan jual beli kios Pasar 17 Agustus Pamekasan semakin santer terdengar. Terbaru, permainan itu diduga telah menggelinding ke Polda Jawa Timur. Meski demikian, Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Pamekasan malah menantang kasus tersebut dibawa ke meja hijau.
Sumber Memox.co.id, kasus yang baru mencuat usai wartawan memo X wawancara itu menyebut kasus sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
“Kasus informasinya sudah masuk Polda,” tutur pria paruh baya tersebut
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Agus Wijaya menantang pihak-pihak yang melaporkan.
“Tidak apa-apa silahkan,” tantangnya.
Agus mengatakan, dia tidak mau tahu masalah laporan tersebut. Terpenting, kata Agus, dia dan staf staf tidak melakukan jual beli kios Pasar 17 Agustus.
“Bagi saya. Silahkan! Saya juga tidak mau tahu masalah itu (jual beli kios, Red). Yang penting, kami duduk disini dan staf2 kami tidak ada (terlibat jual beli kios, Red),” ucapnya.
Agus juga mempersilahkan pedagang yang mengaku membeli menunjukkan bayar kepada siapa. Sebab, dia yakin pengguna kios tidak beli kepada pejabat pejabat pasar.
“Tunjukkan bayar ke siapa?,” pintanya. (udi/ono)






