Kota Blitar, Memox.co.id – Larangan mudik akan dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dalam periode 6 Mei – 17 Mei 2021 tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Hal ini diungkapkan Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus. “KAI menjalankan Kereta Api jarak jauh pada periode 6 – 17 Mei, bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Ixfan Hendriwintoko, Selasa (4/5/2021).
Lebih lanjut Ixfan menyampaikan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
“Yang diperbolehkan yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,” jelasnya.
Ixfan menambahkan, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Periode larangan mudik ini, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh, termasuk 5 KA yang melintas ataupun berangkat dari stasiun yang berada di wilayah Daop 7 Madiun. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI. Dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, sedangkan di wilayah kerja Daop 7 Madiun ada 2 KA, dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” pungkas Manager Humas Daop 7 Madiun. (fjr/mzm)
