Banyuwangi, Memo X – Diduga jual ribuan pil trihexypenidyl alias pil trex, TW (33), warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran diciduk polisi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo mengatakan, dari penangkapan terduga pelaku pengedar pil trex tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.774 butir obat keras jenis pil trex. “Tersangka TW diamankan anggota unit Reskrim pada Senin (28/3/2022),” kata AKP Setiyo Widodo, Rabu (30/3/2022).
Menurut AKP Setiyo, terungkapnya pengedar pil trex ini, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka TW itu menjadikan toko kelontong miliknya sebagai tempat transaksi Narkoba. “Anggota Reskrim Polsek Gambiran laksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan TW yang sedang menjual pil trex kepada seorang pria berinisial MM,” ungkap Kapolsek Gambiran.
Lanjut Setiyo, Unit Reskrim pun melakukan penggeledahan. Dari dalam toko kelontong itu polisi menemukan sebanyak 1.774 butir pil trihexypenidyl. “TW beserta barang bukti 1.774 butir pil trihexypenidyl dan uang Rp 55 ribu yang diduga hasil penjualan pil trex kami amankan, dan kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini, TW akan,” paparnya.
Akibat perbuatannya, TW di jerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. “Acakan hukuman diatas 5 tahun, tersangka kami tahan,” tandasnya. (ant/mzm)
