MEMOX.CO.ID – Sat Reskrim Polres Jember meringkus MS (41) warga Ambulu Jember diduga melakukan penyalahgunaan izin berusaha yang dimilikinya untuk eksport Baby Benur Lobster (BBL), Sabtu (01/04/2023).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.I.K mengatakan kalau izin yang dimilik oleh MS adalah budidaya BBL, bukan melakukan ekspor BBL.
Awalnya setelah adanya informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan, diketahui jika MS memiliki memang memiliki Izin berusaha. Namun dari pendalaman yang dilakukan oleh Polisi, ternyata MS juga melakukan ekspor BBL.
Dimana BBL tersebut didapatkan dari nelayan sekitar dan juga dari Banyuwangi, untuk selanjutnya dilakukan penangkaran terlebih dahulu dirumahnya, lalu dikirim ke Singapore.
Saat anggota kami melakukan penyelidikan, nyaris terkecoh dengan izin yang dimiliki oleh pelaku, namun saat dilakukan pendalaman, ternyata izin yang dimiliki pelaku adalah izin budidaya lobster, dan bukan izin eksport,” tambah AKBP Hery.
Atas perbuatannya pelaku dianggap melanggar UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016.
UU Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 sendiri mengatur tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster (panulirus SPP), Kepiting (Scylla SPP), dan Rajungan (Portunus SPP dari wilayah negeri Indonesia. (*)