MEMOX.CO.ID — Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan dua pelaku melalui siaran langsung di media sosial dan aplikasi berbayar, Senin (4/5/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/10/2026/IV/2026/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 21 April 2026. Perkara yang disangkakan meliputi perbuatan memproduksi, menyebarluaskan, serta memperjualbelikan konten pornografi secara daring.
Dua tersangka yang diamankan yakni Ahmad Habibi alias Ahmad bin (alm) Saleh (24), warga Bondowoso, dan Sri Mulia Oktavia alias Sisi (30), asal Banjarmasin. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Pejaten, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono menyampaikan dalam siaran tersebut, pelaku mengarahkan penonton yang tertarik untuk berkomunikasi melalui pesan pribadi (DM) dan melakukan pembayaran sebesar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu guna memperoleh akses ke akun aplikasi lain bernama Tevi.
“Setelah penonton melakukan transfer ke rekening pelaku, mereka diberikan ID akun untuk mengakses siaran lanjutan di aplikasi berbayar,” ujarnya.
Ia menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka Sri Mulia Oktavia melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya dengan menawarkan konten vulgar kepada penonton.
Melalui akun Tevi tersebut, kedua tersangka kemudian melakukan aksi asusila yang disiarkan secara langsung. Penonton yang ingin menyaksikan diwajibkan kembali melakukan pembayaran berupa top up sekitar 200 koin atau setara Rp100 ribu.
Pihaknya, menyebut berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali selama April 2026.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan kedua pelaku pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya pakaian yang digunakan saat siaran, satu unit ponsel, akun TikTok dan Tevi milik pelaku, serta rekaman video dalam bentuk DVD.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pendalaman jaringan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(rif/syn)






