Hukum  

JPU Tuntut Isa Zega 5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Isa Zega 5 Tahun Penjara
Isa Zega.

MEMOX.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara kepada terdakwa Isa Zega, dalam kasus pencemaran nama baik. Tuntutan ini dibacakan jaksa di Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu (30/4/2025) siang.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Ari Kuswandi dan David Christian Lumban Gaol menyebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntu umum.

“Maka menuntut supaya Majelis Hakim PN Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif kesatu penuntu umum,” katanya.

Yaitu, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan begitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

Sebagai informasi, Isa Zega, menjadi terdakwa setelah dilaporkan Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pranama atau Juragan99. Saat ini, kasus ini sudah masuk di persidangan PN Kepanjen dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menanggapi hal ini, Isa Zega mengaku keberatan atas tuntutan JPU. “Sangat berlebihan karena yang didakwakan pertama itu saya diklarifikasi undang-undang ITE pencemaran nama baik. Jadi ini bukan sangat berlebihan lagi. 5 tahun sama dengan tuntutan orang pakai narkoba. Hampir sama dengan tuntutan yang mengkorupsi Rp 271 triliun. Jadi sangat berlebihan,” katanya.

Maka dari itu, ia mengaku akan mengajukan Pledoi sebagai bentuk pembelaan. Sebab di fakta-fakta persidangan, dirinya mengklaim tidak bersalah. Apalagi Shandy Purnamasari, dikatakan sudah mengakui bahwa tidak ada pemerasan, tidak ada ancaman.

“Tapi di sini dikatakan ada dengan dimasukkannya Pasal 27B ancaman 6 tahun tapi diambil 5 tahun. Terserah dia mau tuntut 5 bulan, 5 tahun, 10 tahun, itu hak jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (nif).