Hukum  

JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Isa Zega, Ini Penjelasannya

JPU Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Isa Zega, Ini Penjelasannya
Proses berlangsungnya sidang dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Kepanjen Kabupaten Malang. (foto:ist)

MEMOX.CO.ID – Kelanjutan kasus yang menyeret terdakwa Isa Zega kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Selasa (22/4/2024) kemarin, sidang beragendakan kesaksian saksi ahli Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Pancasila yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto ini, Agus sapaan akrabnya Prof. Dr. Agus Surono, SH, MH, memberikan pendapat mengenai pasal dakwaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik brand kecantikan MS GLOW, Shandy Purnamasari.

Dasar dakwaan terhadap Isa Zega ini adalah, Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE. Sebab, ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (Medsos) Instagram @zega_real yang mana, dalam akun itu memiliki pengikut lebih dari 1 juta.

“Yang ingin saya katakan adalah peristiwa kasus hukum itu tidak bisa berdiri sepotong-sepotong. Peristiwa hukum itu merupakan suatu rangkaian yang mungkin ending dari semua itu lantaran ada permasalahan-permasalahan chat dan sebagainya,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Agus, semua ini menjadi pembahasan panjang dan keputusan akhir berada di pembuktian-pembuktian di persidangan. Apakah perkara ini memenuhi unsur Pasal 27A dan/atau Pasal 27B ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2024 atau UU ITE, atau justru tidak memenuhi.

Ia menambahkan bahwa, pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi dan atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan dan ancaman pencemaran adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27B UU 1/2024.

“Belum lagi mengenai ancaman pencemaran, bahwa, ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024. Artinya seluruh unsur dakwaan jaksa telah terpenuhi dan tidak menyalahi ketentuan hukum pidana,” katanya.

Sekadar informasi, Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang pada 11 Februari 2025, dia sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.

Hingga saat ini, ia masih menjalani sidang dalam perkara pencemaran nama baik dan di tahan di Lapas Perempuan Kota Malang. Dan hari ini, agendanya kesaksian saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). (nif/syn)