Jombang, MEMOX.CO.ID – Menjelang Pilkada Tahun 2024, Bakesbangpol Kabupaten Jombang gelar sosialisasi pendidikan politik dan gerakan anti korupsi di elemen masyarakat, bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang.
Narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang Dafid Budiyanto dan Penyuluh Anti Korupsi Pertama Eko Prasetyo. Dihadiri oleh PJ Bupati Jombang diwakili oleh Asisten 1 Purwanti, kepal kesbangpil Anwar. Kamis (17/10/24).
“Diadakannya sosialisasi ini guna menciptakan suasana yang tentram dan damai pada saat Pilkada serentak tahun 2024 serta sosialisasi ini juga dapat mencegah tindak pidana korupsi pada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jombang,” jelas Asisten 1 Setdakab Jombang Purwanto.
Tidak hanya itu, Purwanto juga menyebutkan dengan lahirnya pemimpin yang bail, jujur, dan adil kemudian masyarakat tidak menjadikan peluang penyebab terjadinya tindak pidana korupsi maka akan mewujudkan in government, good government dan masyarakat akan sejahtera.
Purwanto berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama menyelenggarakan pemilu dan mendukung pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Jombang dapat terwujud dengan baik, benar, aman dan damai.

Senada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang Anwar menyampaikan perilaku anti korupsi harus ditanamkan sejak dini di semua elemen masyarakat khususnya kepada generasi muda yang nantinya akan menjadi penerus bangsa.
Selain itu, sifat integritas juga diperlukan untuk mencegah adanya tindak korupsi, Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan atau konsep yang berkaitan dengan konsistensi tindakan, nilai, metode, standar, prinsip, harapan dan hasil.
“Maka dari itu, seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena itulah, nilai-nilai integritas menjadi salah satu hal penting dalam pencegahan korupsi.
Tugas Kita Semua Adalah membangun Budaya Integritas Di Lingkungan Dimana Kita Berada Sebagai Role Model / Tauladan,” sebut Anwar.
Ditegaskan olehnya, adapun hasil pengawasan yang dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), adalah tidak terdapat kesalahan, jika terdapat Kesalahan administratif maka tindaklanjutnya adalah penyempurnaan administratif sesuai peraturan perundangan.
“Dan yang terakhir terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka tindaklanjutnya adalah mengembalikan kerugian keuangan negara paling lambat 60 hari setelah laporan diterima,” pungkasnya. (wis)