Blitar, Memox.co.id – Selama pelaksanaan Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, jalur di depan Kantor KPU setempat diseterilkan. Satlantas Polres Blitar merekayasa arus lalu lintas di sekitaran kantor KPU yang terletak di Jalan Raya Garum.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, sterilisasi ini sebagai upaya untuk mengamankan tahapan Pilkada. Polres Blitar berupaya untuk mengantisipasi adanya kerumuman, arak-arakan dan konvoi. Diharapkan saat tahapan ini digelar, disiplinan protokol kesehatan benar-benar diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Sterilisasi ini dimulai jam 07.30 WIB pagi sampai selesai. Dan dilakukan selama dua hari yaitu Rabu (23/9/2020) saat penetapan Bapaslon dan Kamis (24/9/2020) saat pengundian nomor urut Bapaslon,” kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Lebih lanjut Ahmad Fanani Eko Prasetya menyampaikan, arus lalu lintas dari timur atau dari arah Malang menuju Kota Blitar dialihkan ke arah selatan di pertigaan Tingal, Kecamatan Garum menuju Kanigoro. Sementara untuk arus lalu lintas dari barat atau dari arah Kota Blitar menuju Malang diarahkan untuk ke selatan lewat Kanigoro mulai pertigaan Hotel Herlingga Kota Blitar.
“Yang berada di lokasi yang sudah diseterilkan ini, hanya yang berkepentingan. Dan yang boleh masuk ke Kantor KPU hanya yang sesuai undangan KPU,” jelasnya.
Ahmad Fanani menambahkan, selain mensterilkan lokasi, untuk mengamankan jalannya tahapan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2020 ini, Polres Blitar bersama TNI juga menerjunkan personelnya.
“Untuk pengamanan kami juga menurunkan 150 personel dibantu dari TNI sebanyak 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK),” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso mengatakan, pelaksanaan Penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, dilakukan dalam Pleno Tertutup. Dimana untuk Bapaslon hanya diwakili 3 orang, terdiri dari 2 orang dari tim pemenangan dan 1 orang penghubung. Serta undangan lain, yang berhubungan dengan penyelenggaraan seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian.
Sedangkan untuk pengundian nomor urut dilakukan secara terbuka, namun peserta yang hadir tetap dibatasi maksimal 50 orang. Setiap Paslon boleh didampingi tim pemenangan maksimal 15 orang, ditambah undangan penyelenggara dan media.
“Dalam setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami berupaya untuk menerapkan protokol kesehatan,” jelas Hadi Santoso. (jar)
