Belum lagi, pencatatan, pendataan, dan pemberian NPWPD kepada pelaku usaha sebagai wajib pajak menggunakan aplakasi sistem informasi pendapatan daerah (Simpatda), perhitungan dan penetapan pajak (e-SPPT atau e-SPTPD), penagihan pajak daerah melalui whatshap blast, pembayara dikanal-kanal pembayaran maupun virtual account (QRIS).
Termasuk pencatatan pembukuan atau pelaporan menggunakan SiMPATDA/SIMRAL/SIPD. Selain itu, adanya sosialisasi pajak daerah kepada wajib pajak, lebih khusus apabila terdapat penerapan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Soal keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan dan kepuasan sesuai hasil pengukuran survei kepuasan masyarakat berupa angka yang dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
“Indikator penilaiannya sesuai dengan yang dipersyaratkan pada pelayanan publik, seperti persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, dan sarana prasarana,” pungkas Ninik. (hud/ono).
