Jawaban Eksekutif Terkait RAPBD Kota Probolinggo 2024 Berikan Gambaran Jelas

Jawaban Eksekutif Terkait RAPBD Probolinggo 2024 Berikan Gambaran Jelas
JAWABAN EKSEKUTIF: Rapat paripurna yang mengagendakan jawaban eksutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo. (foto: hud)

MEMOX.CO.ID – DPRD Kota Probolinggo merasa puas dengan jawaban Wali Kota Probolinggo terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan fraksi-fraksi sebelumnya terkait APBD 2024. Alasannya, jawaban eksekutif secara terperinci sesuai urutan permasalahan dinilai telah memberikan gambaran yang jelas terhadap Raperda ABPD tahun anggaran 2024 yang diajukan eksekutif.

Pernyataan kepuasan tersebut disampaikan melalui rapat paripurna dewan dengan agenda; jawaban ekskutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Probolinggo, Kamis (12/10/2023).

Pimpinan sidang, Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib didampingi Wakil Ketua I Haris Nasution mengakui, jawaban yang disampaikan secara tertulis diserahkan oleh Sekdakot drg. Ninik Ira Wibawati, telah memberikan gambaran yang cukup jelas terhadap pertanyaan yang diajukan fraksi-frakjsi dewan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Apabila masih ada hal-hal yang ingin disampaikan terkait raperda tersebut, maka dapat dipertanyakan pada rapat-rapat berikutnya. Untuk itu kami berharap supaya memberikan jawaban apabila diperlukan melalui rapat dewan dengan eksekutif,” jelas Abdul Mujib.

Jawaban eksekutif yang disampaikan tertulis, lanjut Abdul Mujib, secara panjang lebar dikupas melalui belasan lembar naskah jawaban. “Di hadapan pimpinan rapat, anggota DPRD, Asisten serta sejumlah pimpinan dan perwakilan SKPD,  sudah memberikan jawaban yang cukup memuaskan,”tandasnya.

Merespon hal itu, Sekdakot drg. Ninik Ira Wibawati mengatakan, salah satu jawaban, pertanyaan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS-Demokrat), terkait rendahnya penerimaan PAD. Hal itu terjadi  bukan hanya persoalan kurangnya kesadaran dari wajib pajak, akan tetapi petugas pajak yang kurang tertib administrasi, kurang jemput bola, kurang intens dalam melakukan sosialisasi, serta kurang cepat penyerahan SPPT ke masyarakat.

“Secara tegas dan terperinci dijelaskan, Pemkot Probolinggo sudah melaksanakan penerapan sistem berbasis elektronik (SPBE) sejak tahun 2019 berupa penyediaan berbagai aplikasi, proses perijinan online single submission (OSS), aplikasi si Cantik,” tuturnya.