MEMOX.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC terus bergulir. Senin (8/9/2025) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kembali menggelar persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Agus Soetrisno ini, Ari Kuswadi selaku JPU menolak eksepsi yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa Syaiful Adhim. Karena jaksa menilai, eksepsi itu hanya bersifat formalitas sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih lanjut, jaksa menyebut seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi. Yakni dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.
“Mempertimbangkan hal itu, jaksa meminta kepada hakim yang memimpin sidang untuk perkara dugaan pemalsuan merek tersebut harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian,” katanya.
“Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” lanjutnya JPU di hadapan majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang.
Kemudian, ia melaporkan Syaiful Adhim atas kasus dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC. Syaiful sebelumnya disebut pernah dua kali mangkir dari panggilan penyidik ketika masih berstatus sebagai tersangka.
Sementara itu, Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada terdakwa utama yakni Syaiful Adhim. Sebaliknya, jika memang terbukti ada pihak lain yang ikut menjalankan produksi, distribusi, hingga promosi mesin cutting palsu juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami beri jalan untuk meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP,” ujar Didik.
“Kami juga telah meminta atensi Mahkamah Agung hingga Kejaksaan Tinggi agar memberikan pengawasan khusus terhadap jalannya perkara ini. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan bersih, transparan, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun,” pungkas Didik. (nif/ume)






