Indeks
Hukum  

Jajakan Tubuh Istri Demi Uang

INTEROGASI : Kapolres Malang AKBP Yade saat menginterogasi tersangka FS

Malang, Memox.co.id – Seorang suami berinisial FS (25) warga Desa Sumberejo, Kota Lamongan nekat jajakan tubuh sang istri kepada laki-laki hidung belang demi mendapatkan uang.

FS sendiri dibekuk jajaran Polres Malang setelah diduga menjual istri sahnya untuk kegiatan prostitusi. Pria asal Lamongan itu ditangkap setelah menjual NV (27) untuk sebuah layanan seksual dengan dua pria sekaligus atau threesome.

Penjelasan tersebut disampaikan Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi yang mengatakan kalau FS diamankan bersama NV, korban yang juga istri pelaku. Keduanya ditangkap dalam sebuah transaksi di sebuah hotel di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

GELAR PERKARA : Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.H.S.I.K.Msi saat gelar perkara seorang suami jual tubuh istri

“Kedua pasangan suami istri ini menyediakan layanan seksual mencari pelanggan sambil menentukan harga yang telah disepakati,” terang AKBP Yade Senin (24/6).

AKBP Yade juga menjelaskan, “FS yang tercatat sebagai warga Desa Sumberejo, Kota Lamongan membawa NV ke hotel tersebut. Pelaku sudah janjian terlebih dahulu dengan seorang pelanggan untuk kemudian bertemu sesuai kesepakatan.”

“Jadi bukan hanya berdua tetapi menurut pengakuan, mereka ini akan threesome dengan pelanggan,kasus tersebut terbilang unik di mana seorang suami menjual istrinya sendiri,”ujarnya.

Atas perbuatan pihak kepolisian Polres Malang menjerat kedua tersangka ini dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dianggap menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung.

Pelaku diancam hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan UU Pornografi, ancaman hukumannya 6 bulan sampai 6 tahun penjara. (fik)

Exit mobile version