Indeks

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Sampang Larang PKL Berjualan di Tiga Lokasi

Petugas Satpol PP tinjau PKL di Jalan Wijaya Kusuma Sampang. (Memo X/Rafi)

MEMOX.CO.ID – Pemerintah daerah melalui petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, melarang dengan tegas para pelaku usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tiga titik lokasi tertentu. Tiga titik lokasi itu, di Jalan Wijaya Kusuma depan Pendopo Trunojoyo, tengah Taman Wijaya, Jalan Rajawali depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn dan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Ketertiban Umum, Satpol Sampang, Suaidi Asikin menyampaikan, pemerintah daerah telah memberikan ketegasan terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) supaya tidak berjualan di tempat yang dilarang. Sebelum menerapkan atau bertindak tegas, pihaknya mengaku melakukan patroli, sosialisasi dan pendekatan secara kepada para Pedagang Kaki Lima.

“Kami melakukan pendekatan dengan humanis, sosialisasi dan edukasi para PKL,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Patroli petugas Satpol PP dan sosialisasi melarang para PKL berjualan di tiga titik lokasi itu, Suaidi melakukannya berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah daerah Sampang.

“Kami bersama beberapa anggota petugas melakukan patroli terhadap para PKL berdasarkan SE dari pemerintah daerah Sampang,” imbuhnya pada Koran Harian Memo X.

Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), Suaidi menyebutkan, jika para PKL dilarang berjualan di pinggir Alun-alun Trunojoyo Sampang pada area tertentu. Mereka yang tidak dapat berjualan sedang diupayakan untuk diberikan tempat.

Exit mobile version