Sementara, Kuasa Hukum mantan karyawan, Agus Rudiyanto Ghofur mengatakan, sejatinya pertemuan ini, direncanakan dihadiri perwakilan perusahaan, namun pihak perusahaan tidak datang. Sesuai hasil pertemuan, kedua belah pihak akan kembali bertemu dalam waktu dekat.
“Tuntutan karyawan ini tidak muluk-muluk, hanya meminta tambahan Rp10 juta sesuai pesangon yang diberikan kepada karyawan di-PHK sebelum mereka. Saya berharap pertemuan ini berakhir secara baik,”tuturnya.
Meresponnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution mengatakan, kedatangan mantan karyawan ini karena adanya selisih pesangon yang diberikan. Meski perusahaan tidak bisa datang, maka pertemuan akan dilakukan lagi sesuai permintaan perusahaan.
“Untuk pertemuan ulang saya minta kepada pihak eksekutif segera dilakukan. Namun saya minta pertemuannya dilakukan di Kota Probolinggo serta dengan hasil pertemuan yang baik,” pungkasnya. hud/ono).






