Hukum  

Isa Rachmatawarta Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Ft: Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ist.)
Ft: Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ist.)

MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Isa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan setelah status tersangka ditetapkan. Isa dianggap bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Bapepam-LK periode 2006-2012. Kebijakan yang dikeluarkannya terkait investasi Jiwasraya menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun, sehingga Kejagung menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap bahwa Isa Rachmatawarta memberikan persetujuan kepada direksi Jiwasraya untuk menerbitkan produk JS Saving Plan, yang dirancang untuk menutup ketimpangan aset dan kewajiban perusahaan yang mencapai Rp5,7 triliun. Produk tersebut ditawarkan dengan bunga tinggi, yakni antara 9-13 persen, jauh di atas rata-rata bunga perbankan yang hanya berkisar 7,5-8,7 persen. Akibatnya, Jiwasraya terjebak dalam skema ponzi, di mana dana dari nasabah baru digunakan untuk membayar klaim nasabah lama.

Isa disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan direksi Jiwasraya sebelum akhirnya menyetujui penerbitan JS Saving Plan pada 2009. Persetujuan itu tertuang dalam dua surat resmi yang dikeluarkannya. Padahal, menurut hasil penyelidikan Kejagung, Isa sudah mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang saat itu berada dalam keadaan insolvensi atau tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu. Keputusan inilah yang kemudian dianggap sebagai salah satu faktor utama yang memperparah krisis keuangan di Jiwasraya.

Isa Rachmatawarta bukan sosok asing di dunia keuangan. Ia lahir di Jombang pada 30 Desember 1966 dan merupakan lulusan matematika Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 1990. Kariernya dimulai di Kementerian Keuangan pada 1991 sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di bidang pengawasan pensiun. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics (Ilmu Aktuaria) pada 1994. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya dipercaya menjadi Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK pada 2006.

Kasus Jiwasraya terus menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting dan nilai kerugian yang sangat besar. Penahanan Isa menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Kejagung masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dalam upaya mengembalikan kerugian negara dan menegakkan keadilan dalam kasus Jiwasraya. (ume/crys).