Hukum  

Home Industri Miras Pakis Dibongkar Satreskoba Polres Malang

MIRAS: Rumah produksi minuman keras berhasil diungkap Polres Malang.

MEMOX.CO.ID – Satreskoba Polres Malang berhasil membongkar home industri minuman keras (Miras) jenis trobas yang telah berproduksi selama 1 tahun setengah, bertempat di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (06/06/2024).

Dalam pengungkapan itu, sebanyak lima galon berisi miras, satu botol 1,5 liter berisi miras, lima botol ukuran 600 ml berisi miras, dan 12 buah drum biru isi ketan hitam fermentasi dari ketan hitam gula dan ragi berhasil diamankan.

Kemudian, ada 21 buah drum biru kosong, 730 botol kosong, 36 Galon air mineral kosong, 10 buah Gas LPG baru dan 11 buah Gas LPG kosong dan dua buah tabung Gas LPG terpakai.

“Dua buah mesin Pompa Air, satu buah tandon pendingin satu buah dandang, dua buah tandon pembuangan dan dua buah kompor gas berhasil diamankan,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mewakili Kapolres Malang AKBP Kholis.

Ia menambahkan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya home industri minuman keras ilegal. Mendengar laporan itu, Satresnarkoba Polres Malang langsung mendalami.

DIAMANKAN: Tersangka MR saat diamankan pihak kepolisian resor Malang.

“Betul ada home industri minuman keras ilegal yang diproduksi tersangka berinisial MR, Warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,” katanya.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” katanya

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, home industri ini sudah berjalan satu setengah tahun. Kepada warga MR mengaku, rumah ini dikontrak untuk pabrik permen. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui adanya produksi miras.

“Dalam satu kali produksi itu bisa 800 liter. Dan kalau satu bulan bisa memproduksi dua kali. Sehingga menjadi bisa 32.000 liter miras,” katanya.

Satu botol miras ukuran satu sengah liter, MR mengaku menjual Rp45 ribu. Dengan begitu, uang yang didapat dalam satu kali produksi ini saja, bisa mendapat untung Rp3 sampai Rp 4 juta. Dan produksi ini, semuanya dikerjakan sendiri. “Keahliannya dia belajar dari temannya yang saat ini kami masih dalami,” pungkasnya. (nif/fik)