Jakarta Memox.co.id – Sebuah unggahan pada status di aplikasi Whatsapp terkait dengan penerapan sanksi tilang akibat tidak menggunakan masker pun beredar.
Menurut narasi yang tersebar, disebutkan bahwa pengendara yang tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 5 juta atau kurungan penjara selama dua minggu.
Namun informasi tersebut diketahui tidak benar alias hoaks setelah diklarifikasi oleh pihak berwajib.
Guna meluruskan informasi yang disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihak kepolisian pun akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.
“Informasi tersebut adalah palsu alias hoaks,” terang Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian.
Mengutip dari media sosial Humas Polda Kalteng, @HumasPoldaKalteng menjelaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa apa yang ada dalam unggahan pesan WA tersebut tidak tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fik)






