Hina Profesi Wartawan, Advokat Hotman Paris Hutapea Resmi Dilaporkan PWI Malang Raya ke Pihak Kepolisian

MEMOX.CO.ID – Pasca merendahkan profesi wartawan advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya secara resmi mengambil langkah hukum menyusul dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.

Dipimpin Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, didampingi beberapa rekan media yang tergabung dalam PWI Malang Raya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa, (21/07/26) membuat laporan resmi kepolisian.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA, tertanggal 21 Juli 2026.

Peristiwa hukum ini bermula ketika pengadu sedang bekerja di Kantor PWI yang beralamat di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat mengakses platform media sosial YouTube, pelapor menyaksikan video siaran yang memperlihatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sedang memberikan keterangan kepada awak media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.

Dalam video tersebut, seorang wartawan tengah mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan dalam suatu perkara yang sedang ditangani.

Namun, situasi memanas ketika Hotman Paris diduga melontarkan ucapan bernada merendahkan, yakni “Lu punya otak nggak?”, yang diarahkan kepada wartawan di hadapan sejumlah insan pers.

“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” ujar Cahyono saat ditemui awak media di Polresta Malang Kota, Selasa 21 Juli 2026.

Sebagai pimpinan organisasi profesi wartawan di Malang Raya, Cahyono menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan insan pers nasional maupun lokal.

Selain itu, insiden ini dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk terhadap jaminan kebebasan pers serta perlindungan
hukum bagi wartawan dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak PWI Malang Raya memutuskan untuk menempuh jalur hukum formal agar peristiwa ini dapat diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Saat ini, perkara tersebut tercatat dalam status penanganan lidik (dalam penyelidikan) oleh jajaran Polresta Malang Kota.(fik/pwi)