Hati-Hati Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Masyarakat Harus Lebih Teliti

Dr Haris Munandar saat berada di Universitas Jember.

Jember, Memo x.co.id – Maraknya pinjaman online (Pinjol) atau fintech, mengharuskan masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, demi mendapatkan calon nasabah perusahaan keuangan ilegal tersebut ‘bergerilya’ di media sosial. Masyarakat yang tidak teliti dengan tawaran tersebut dapat terjebak di Pinjol ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Kerjasama dan Kelembagaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Haris Munandar disela menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama di kampus Universitas Jember (Unej) pada Kamis (10/06/2021). “Sayangnya hampir semua pinjaman online yang dilaporkan bermasalah adalah ilegal yang tidak terdaftar di OJK,” ujar Haris Munandar.

Kebanyakan masyarakat yang tergiur tersebut karena persyaratan pencairan pinjaman yang relatif mudah. Namun tawaran “manis” akhirnya berujung masalah karena bunga yang ditetapkan oleh pinjol terlampau tinggi alias tidak wajar. “Korban terus bertambah. Laporan kasus persoalan pinjaman online menjadi kasus terbanyak ke dua yang masuk ke BPKN,” tutur Haris.

Baca juga: Rektor Unej Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pencabulan Oknum Dosennya

Kini, beberapa konsumen pinjaman online justru harus melunasi hutang berikut bunganya yang sangat besar dan memberatkan. Menurut Haris, hampir semua pinjaman online yang ilegal jelas-jelas merugikan konsumen. Namun sayangnya tidak banyak masyarakat yang menyadari potensi kerugian yang akan timbul setelah mereka mengambil pinjaman.

“Kita kesulitan dalam melakukan upaya-upaya penyelesaian kasus pinjaman online. Karena, pelaku pinjaman online ilegal yang banyak merugikan masyarakat tidak ada di Indonesia,” ungkap Haris.

Pada hubungan bisnis legal, BPKN bisa melakukan bantuan melalui mediasi. Namun dalam penelusuran BPKN, pelaku usaha ilegal justru tidak berdomisili di Indonesia.

“Kami mengalami kesulitan dalam melakukan upaya-upaya untuk memediasi. Karena pinjaman online ilegal ini kan berbasis aplikasi dan ternyata bukan berasal dari negara kita. Sehingga kami tidak bisa melakukan bentuk-bentuk penyelesaian dalam hal perlindungan konsumen,” imbuh Haris.

Oleh karena itu, untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahayanya pinjaman online ilegal, BPKN menggandeng Universitas Jember dalam sebuah kerjasama. Melalui kerjasama ini diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian masyarakat untuk melindungi diri.

“Bagaimana memberikan masyarakat penjelasan-penjelasan terkait dengan kerugian kerugian yang dialami nanti apabila melakukan pinjaman online. Mencerdaskan masyarakat inilah yang menjadi hal yang paling penting dan oleh karena itu kita juga melibatkan berbagai pihak salah satunya kerjasama dengan Universitas Jember,” pungkasnya. (rio/mzm)