Hukum  

Hasil Gelar Perkara, Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Kandas

KETERANGAN: Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Wakapolres Kompol Wisnu saat menyampaikan hasil gelar laporan model B.

MEMOX.CO.ID – Laporan model B yang dilaporkan oleh keluarga korban tentang tragedi Kanjuruhan kandas. Penyidik Polres Malang beralasan, pasal yang dilaporkan keluarga korban mengenai Pasal Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya

“Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor Pasal Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana tidak dapat terpenuhi unsurnya,” kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana Jumat (8/9/2023) sore.

Putu Kholis menyatakan, Polres Malang melakukan penanganan secara transparan dan senantiasa memberi ruang komunikasi yang memadai, baik kepada pelapor, pengacara maupun rekan jurnalis.

Tak hanya itu, LP tersebut juga sudah mendapat asistensi dari Polda Jatim dan Mabes Polri. Serta diikuti perkembangannya oleh teman-teman media.

Cuma, lanjut pria dengan pangkat dua melati di pundak, penerapan pasal yang diminta pelapor 338 dan 340 KUHP tidak dapat terpenuhi unsurnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Malang telah melaksanakan gelar perkara laporan model B yang dilaporkan oleh Devi Athok dan Rizal Putra Pratama, sebanyak dua kali.

Gelar perkara itu dilakukan dengan keluarga korban pada Jumat (1/9/2023), dan yang kedua khusus internal Polres Malang pada Senin (4/9/2023).

Dan hari ini (Jumat), hasil gelar perkara menyimpulkan, tidak dapat memenuhi unsur yang diminta keluarga korban.

“Selanjutnya kami akan membuat surat pemberitahuan kepada keluarga korban terkait hasil gelar perkara ini,” tutupnya. (nif).