Kediri, Memox.co.id – Warga Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Galih Hudayana (21) harus mendekam di jeruji besi Polres Kediri setelah menyetubuhi gadis dibawah umur sebanyak 3 kali dalam kurun waktu dua bulan, yang menyebabkan Mawar (17), warga Ds. Sumberbendo Kec. Pare Kab Kediri yang saat ini kondisinya hamil 8 bulan.
Akibat perbuatannya, tersangka GH, warga Dsn. Sidodadi Rt/Rw. 003/0031 Ds. Canggu Kec. Badas Kab. Kediri, terancam tindakan pidana tentang perlindungan anak. Tersangka dibawa ke unit PPA Polres Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, berawal ketika pelaku ketemu korban bersama temannya di waduk Siman. Dari perkenalan tersebut tersangka mengajak korban jalan-jalan dan membawa korban ke kos-kos an tersangka yang berada di Gurah Kabupaten Kediri.
“Didalam kos Galih melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan persetubuhan dilakukan mulai awal September hingga Oktober sebanyak 3 kali yang mengakibatkan Mawar saat ini hamil kurang lebih 8 bulan. Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan dengan cara mengancam kepada korban. Apabila tidak mau akan dikasari oleh tersangka,” ucap Lukman kepada awak media, Senin (24/5/2021).
Dari kejadian tersebut Unit PPA Polres Kediri berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dan pakaian baju korban. “Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15,” ungkap Lukman. (fan/im/mzm)






