Blitar, Memox.co.id – Gugatan Class Action warga terdampak pencemaran lingkungan PT Greenfields, diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar memenuhi syarat dan sah serta dilanjutkan persidangan materi gugatan.
Pembacaan putusan sela mengenai sah atau tidak gugatan class action dari 258 Kepala Keluarga (KK) kepada tergugat PT Greenfields tersebut diputuskan dalam sidang keempat di PN Blitar. Dalam persidangan tersebut Gubernur Jawa Timur turut tergugat 1, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur tergugat 2.
Ketua Majelis Hakim, Ari Wahyu Irawan mengatakan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung tidak ada batasan jumlah penggugat. Sehingga diputuskan melanjutkan persidangan materi gugatan, sesuai putusan sela yang dibacakan.
“Tidak ada alasan untuk menolak gugatan, karena tidak ada batasan jumlah penggugat. Selanjutnya kalau ada yang menarik gugatan akan disediakan form dan dilakukan pengecekan oleh panitera,” kata Ari Wahyu Irawan, Senin (23/8/2021).
Lebih lanjut Ari Wahyu menyampaikan, untuk mengisi form apakah ada warga yang menarik kuasanya atau tidak, diberikan waktu 2 minggu. Setelah disepakati kedua belah pihak. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup, dan dilanjutkan 2 minggu lagi,” pungkasnya
Sementara, kuasa hukum warga Hendi Priyono mengaku bersyukur karena gugatan yang diajukan bisa memenuhi syarat. “Alhamdulillah oleh hakim dalam sidang hari ini ditetapkan memenuhi syarat, menjadi gugatan class action,” aku Hendi.
Hendi menambahkan, selanjutnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2002 tentang mekanisme gugatan Class Action, setelah ada penetapan dari majelis hakim bahwa gugatan masuk gugatan Class Action. Para pemberi kuasa sebagai kelompok perwakilan maupun warga yang memberikan mandat sebagai kelompok perwakilan.
“Mereka diberikan kebebasan menentukan sikap, kesempatan terakhir. Apakah tetap dalam kelompok tersebut atau keluar dari kelompok dan tidak terikat dengan putusan ini,” tandasnya.
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, kalaupun ada warga yang menarik kuasanya dalam gugatan ini, tidak akan menjadikan gugatan Class Action ini berhenti. “Tidak perlu ratusan orang, puluhan orang saja sudah bisa. Asalkan warga dalam barisan ini masih sesuai dengan fakta dan peristiwanya, terkait pencemaran lingkungan ini perkara ini masih tetap jalan tidak ada batasan harus berapa orang,” jelasnya.
Terpisah kuasa hukum PT Greenfields, Totok Sutarto menyampaikan, gugatan class action sah dan memenuhi syarat, sehingga dilanjutkan ke persidangan materi gugatan menjawab akan mengikuti proses yang berjalan. “Kami dari dunia usaha, tidak mau bermasalah di jalur hukum. Kalau ada masalah dengan warga, bisa diselesaikan dengan warga,” jelas Totok Sutarto.
Totok menambahkan, setelah proses pengumpulan data penggugat selama 2 minggu kedepan, selanjutnya ada proses mediasi. “Mediasi itu alternatif terakhir. Kalau bisa diselesaikan kekeluargaan, kenapa tidak kekeluargaan dan tidak harus saling berhadapan dengan warga. Investasi kan untuk kepentingan semua, jadi bisa saling komunikasi melalui jalur mediasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan class action 258 KK korban limbah PT Greenfields dari Kecamatan Doko dan Wlingi digelar pada 21 Juli 2021 lalu dan tidak ada satu pun tergugat yang hadir. Baik pihak PT Greenfields selaku tergugat, termasuk turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat 2 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur.
Kemudian pada sidang kedua pada 9 Agustus 2021, seluruh tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 lengkap hadir. Dengan agenda pembuktian sederhana, terhadap gugatan untuk menentukan apakah gugatan ini sah atau tidak. Sidang ketiga pada 16 Agustus 2021, dengan agenda bantahan atau sanggahan tergugat dan turut tergugat 1 dan 2. Pada sidang ketiga ini, sempat diwarnai aksi perwakilan warga terdampak limbah Greenfields didepan Kantor PN Blitar. Mereka menuntut tanggungjawab PT Greenfields. (fjr/mzm)