Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Beraksi

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor Dibekuk Usai Beraksi
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Sabtu (1/8/2026). (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polres Bondowoso menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial AA (33), warga Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, usai beraksi di Desa Besuk, Kecamatan Klabang, Bondowoso, Jumat (31/7/2026).

Pelaku ditangkap beberapa saat setelah mencuri sepeda motor Honda Vario milik Soedari Ika Hujayanti, seorang bidan desa. Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur setelah pelaku mengacungkan sebilah celurit serta berusaha menyerang petugas saat hendak diamankan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, IPTU Wawan Triono, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/246/VII/2026/SPKT Polres Bondowoso tertanggal 31 Juli 2026. Saat beraksi, AA dibantu rekannya berinisial AS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Korban mendengar alarm sepeda motornya berbunyi, kemudian keluar rumah dan mengetahui kendaraannya telah dibawa pelaku. Tim URC Satreskrim yang berada tidak jauh dari lokasi langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat dikonferensi pers di Mapolres Bondowoso, Sabtu (1/8/2026)

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hasil curian, satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku, kunci huruf L modifikasi, kunci magnet, kunci ukuran 10 milimeter, telepon genggam, helm, jaket, serta sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam petugas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

Korban, Ike Wijayanti, mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Bondowoso yang berhasil menangkap pelaku dan mengamankan kembali sepeda motor miliknya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso karena telah mengamankan sepeda motor saya dan menangkap pelakunya,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA juga diketahui merupakan DPO kasus curanmor di Polres Lumajang. Polisi masih berkoordinasi dengan Polres Jember dan Polres Probolinggo terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat 110 untuk mempercepat penanganan oleh petugas.(rif/syn)