Pamekasan, Memo X – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM JATIM) menggelar aksi demonstrasi di Bea Cukai Madura (BCM) Kamis (29/09/22). Demonstran menuding BCM dan bandar rokok kongkalikong.
Indikasinya, pabrik-pabrik rokok ilegal tidak pernah diperiksa dan diberikan sangsi secara hukum. Sehingga Kabupaten Pamekasan menjadi tempat yang strategis sebagai lahan berbisnis rokok ilegal dan terbesar di pulau Madura oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Asumsi kami sabagai masyarakat Pamekasan, pejabat Bea dan Cukai Tipe Madya MADURA telah bekerja sama dengan para BANDAR dan PELAKU Rokok ilegal yang ada di Pamekasan. Sehingga sampai detik ini merasa aman-aman saja menyelundupkan rokok ilegal tersebut baik lewat darat maupun laut,” teriak Junaidi korlap aksi, Kamis (29/08/22).
Junaidi menambahkan, Bea Cukai Madura dalam memberantas rokok ilegal hanya melakukan sidak kepada toko-toko kecil, pengecer. Dan, yang sangat miris pemerintah menangkap dan memberi sangsi secara hukum kepada seles yang bekerja kepada pabrik rokok ilegal tersebut.
Junaidi menilai sejak dua tahun yang lalu para bandar dan Pabrik Rokok (PR) ilegal beredar di pulau Madura sampai menyebar ke berbagai daerah. Dia meyakini, penyebaran selama dua tahun karena dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
“Kok bisa? Siapa yang memback-ap? Lucu melihat tragedi bisnis ilegal ini. Bea dan Cukai Tipe Madya MADURA tidak pernah ambil tindakan dan tak pernah memberikan Sanksi secara hukum yang sudah diatur dalam UU Nomer 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” tuduhnya.
Orator lainnya, Ali Rofiq menyatakan, beberpa informsi dari masyarakat pamekasan dan laporan GAM Jatim kepada DJBC JATIM I bahwa rokok ilegal yang resmi dijual belikan khususnya di Madura kurang lebih 150 merk rokok ilegal. Namun yang memproduksi rokok tersebut tidak pernah didatangi dan tidak pernah dikasih teguran apalagi memberikan sangsi maupun pidana, bahkan banyak pengedar kecil yang menjadi korban Pengawas Bea dan Cukai Tipe Madya Madura, sedangkan Bandar dan Mafianya diback_up dan dilindungi dan ini adalah sebuah kejadian yang sesunguhnya.
“Kami menuntut BEA Cukai Madura untuk stop melakukan sidak ketoko-toko kecil, pengecer, dan menangkap para seles rokok ilegal karena sudah salah sasaran dalam memberantas rokok ilegal yang ada di pamekasan. Segera sidak Pabrik Rokok (PR) ilegal di pamekasan yang selama ini memproduksi dan memperdagangkan tampa legalitas hukum,” ujarnya.
GAM Jatim, timpal Junaidi, menuntut Beacukai menutup pabrik okok (PR) tanpa izin yang beroprasi di pamekasan yang tidak memiliki izin.
Tangkap dan penjarakan para palaku dan Bandar produksi rokok ilegal yang ada di Kabupaten Pamekasan yang sudah mencoreng nama baik Madura dan Pamekasan.
“Segera berikan sanksi secara hukum kepada para Pelaku dan Bandar rokok ilegal yang ada di kabupaten pamekasan karena sudah jelas melanggar undang-undang yang berlaku. Apabila tuntutan diatas tidak dipenuhi paling lama 7×24 Jam dan Pabrik Rokok ilegal, Bandar, Perdangagannya, Penimbun, masih tetap bertahan kami pastikan GAM JATIM akan melakukan evaluasi kembali kepada Pejabat DJBC JATIM I dan ke Aparat Penegak Hukum (APH), ” pintanya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin mengatakan, demo kali ini adalah yang kesekian kali. Pihaknya, kata Zainul, seoptimal mungkin memberikan pelayanan seperti pabrik baru mengajukan ijin kepada Bea Cukai Madura.
“Tiap hari kami melakukan penindakan bukan hanya toko kecil, semua yang kita temui ada pelanggaran kita tindak. Toko kecil kita edukasi, kita peringatkan. Kita bergerak bersama satpol PP,” kelitnya.
Pria asal Kota Malang itu menambahkan, apa yang saya bisa dilakukan Bea Cukai dilakukan dengan melakukan penindakan. Penindakan rokok illegal cukup panjang tidak hanya selesai dengan hitunga hari. Untuk itu, dia berharap kerjasama semua masyarakat untuk mengedukasi masyarakat.
“Kami yang mungkin belum optimal dalam mengedukasi masyarakat. Pabrik kita tutup, besok masyarakat mencari rokok illegal. produsen terhoda lagi untuk ptoduksi rokok illegal,” ujarnya.
Disinggung mengenai bandar, Zainul emngaku sudah jelas sangsinya. Rokok illegal polos, bisa kita tuntut 1-5 tahun berdasrakan undang-undang. Pelanggaran lain kita sesuaikan sesuai dengan peraturan,” ujarnya.
“Terkait 150 merk illegal, kami butuh masukan. Kita punya databese yang bisa dicocokkan. Rokok illegal bukan hanya menjadi produksi tapi konsumsi dengan masuknya rokok dari luar madura masyarakatny msih mencari,” paparnya.
Disinggung mengenai kongkalikong dengan bandar rokok, Zainul menegaskan, pihaknya membantah tidak ada. Dia mengaku pihaknya berlatih bersih, dan membanguna zona integritas dengan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
“Kami tegaskan tidak ada. Kongkalikong tidak ada. Kami berlatih untuk bersih. Kami membangun zona intergritas. Kami dalam memberikan pelayana terbuka. Kalau ada pejabat titip mesin, investasi laporkan! Nanti untuj pegawai ada sangsi,”ujarnya. (srd)
