Grafis Dugaan Kerugian Retribusi Pasar Disperindag Pamekasan
1. Tahun 2020 : 480.816.290,00
2. Tahun 2018 : 89.505.000,00
3. Tahun 2017 : 506.787.300,00
Jumlah Total: (1.077.108.590,00)
Sumber: GAM Jatim Mengutip LHP BPK RI TA 2020/2021
Pamekasan, Memox.co.id – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Pamekasan, Kamis (09/06/22). Mereka mendesak oknum pejabat Disperindag mengembalikan dugaan kerugian Rp 1,7 Miliardy itu ke kas negara.
Korlap Aksi Ach Junaidi dalam rilisnya mengatakan, Disperindag Kabupaten Pamekasan telah melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar yang selama ini dianggap bocor telah merugikan semua pihak.
“Khususnya para penjual, pedagang polo ijo, pedagang sapi, penyewa toko, penyewa keos, dan penyewa toko grosir di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.
Jun-sapaan akrabnya- menambahkan hasil investigasi GAM -JATIM, mafia pasar memang tersetruktur secara masif di Disperindag Kabupaten Pamekasan. Sehingga banyak temuan yang terjadi karena alur pendapatan retrebusi di setiap pasar tidak optimal dan tidak terakomodir.
“Sebab pemungutan retribusi tidak berdasarkan standar operasting prosedur (SOP), Perda maupun Perbup. Sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.
Junaidi menambahkan, berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2020/2021, Disperindag Kabuapten Pamekasan diduga tidak menyetor uang retribusi Daerah sejak tahun 2017, 2018, 2020, 2021. Hal itu mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi dari retribsi pasar senilai satu miliar tujuh tujuh puluh juta seratus delapan ribu lima ratus sembilan rupiah.
“Dengan temuan dugaan tindak pidana korupsi dana PAD ini Disperindag Kabupaten Pamekasan sampai saat ini belum melakukan pengembalian. Bahkan disebutkan dalam LHP BPK RI Tahun 2021 masih system yang lalai terkait pemungutan yang tak berdasarkan Perda maupun Perbub sebagai dasar dan acuhan retribusi daerah,” paparnya.
GAM JATIM menuntut Bupati Pamekasan segera mutasi Kepala Disperindag Pamekasan yang tak berkompeten di bidang Perindustrian Dan Perdagangan. GAM Jatim juga mendesak tangkap oknum pejabat yang malakukan dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi pasar yang murni dari uang rakyat.
“Segera kembalikan uang rakyat yang telah ditelikung oleh oknum pejabat Disperindag.
Apabila tuntutan kami dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan maka dipastikan kami akan melapor ke pihak yang berwenang,” paparnya.
Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin mengatakan, malah audit yang dilakukan BPK RI itu berdasarkan permintaanya kepada Inspektorat Pamekasan. Inspektorat Pamekasan menindaklanjuti permohona kepala Disperindag untuk diteruskan ke BPK RI.
“Malah saya yang meminta audit ke Inspektorat tahun 2020. Inspekatorat melanjutkan ke BPR RI Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan ini Kamis (09/06/22).
Mantan Plt Kadispora Pamekasan itu menambahkan, pihaknya sudah memecat oknum yang telah merugikan negara tersebut. Oknum tersebut merupakan pegawai outsourcing di Di Disperindag Pamekasan.
“Sudah dipecat dari Disperindag. Pengembalian keuangan juga sudah dilakukan yang bersangkutan. Terkait laporan dari kami saya tidak mau perpanjang,” paparnya.
Disinggung mengenai tuntutan pencopotan dirinya, mantan Kepala Disparbud Pamekasan memasrahkan sepenuhnya kepada Bupati Pamekasan. Sebab, dia menjabat Kadisperindag berdasakan perintah dari Bupati.
“Kalau saya manut Bupati. Mau disuruh ke barat, saya ke barat. Disuruh ke timur saya ke timur,” timpalnya. (srd)






