Indeks

Gagal Berangkat, Dana Haji Ditarik

Gagal Berangkat, Dana Haji Ditarik
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bondowoso, H. Mudassir, SH.

Bondowoso, Memox.co.id – Dengan diumumkannya pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji 2021 oleh Kementerian Agama, secara otomatis Calon Jemaah Haji (CJH) Bondowoso batal berangkat ke Tanah Suci. 

Menteri Agama memutuskan pembatalan tersebut melalui Keputusan Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah.            

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bondowoso, H. Mudassir, SH mengatakan, jumlah CJH 636 orang batal berangkat haji. “Ratusan CJH itu telah siap berangkat untuk menunaikan ibadah haji.Karena seluruh persyaratan telah terpenuhi,” kata Mantan Kasi Pendma Kemenag Bondowoso ini.            

Mereka, lanjutnya, telah divaksin dan dokumen visanya telah lengkap. Akibat penundaan ini, sebanyak 10 CJH mengajukan penarikan dana haji. Ditambahkan, sampai saat ini, CJH lain memilih untuk menunda keberangkatan haji. Alasan ongkos haji ditarik, karena kebutuhan. Penarikan dana haji memang diperbolehkan. Oleh sebab itu, kami tak bisa menghalangi.            

Baca juga: Sandiaga Uno Dorong Potensi Wisata dan Ekonomi Kreatif Bondowoso

Walaupun menarik dana haji, bukan berarti mereka dihapus dari daftar CJH yang akan berangkat. Karena yang ditarik hanya dana pelunasan yang nilainya sekitar Rp 12 juta. “Jika di tahun berikutnya hendak berangkat haji, mereka harus kembali melunasi dana tersebut. Berbeda dengan penarikan dana pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta. Secara otomatis membatalkan diri sebagai calon jemaah haji,” paparnya.

Dengan batalnya pemberangkatan selama dua tahun ini, masa daftar tunggu haji jadi lebih lama. Daftar tunggu keberangkatan haji yang semula 30 tahun berubah menjadi 32 tahun. (sam/mzm)

Exit mobile version