MEMOX.CO.ID – Kerjasama antara Yayasan Museum HAM Omah Munir (MHM) dengan Pemkot Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta) yang akan melakukan penyelenggaraan Museum HAM di Kota Batu resmi gagal. Pasalnya, Yayasan MHM banyak menemukan inkonsistensi, kejanggalan dan itikad tidak baik dan mulai ditemui sejak disepakatinya perjanjian kerjasama (PKS), pengelolaan Museum HAM bersama Pemkot Batu pada 18 November 2022 lalu.
Ketua Yayasan MHM Suciawati menyatakan sejak PKS itu disepakati tidak ada langkah konkret dari Pemkot Batu, untuk merujuk isi dari PKS tersebut.
“Bahkan dengan dalih merealisasikan sistem tata kelola yang baik, Pemkot Batu malah melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai peruntukan kemajuan pendidikan HAM serta tidak melalui hasil koordinasi dan pemberitahuan dengan Yayasan MHM. Selain itu, saat dimintai tanggung jawab, Pemkot Batu diduga tidak transparan,” tegasnya.
Baca juga: BWR Akan Dibubarkan Pemkot Batu
Ketidak transparan itu dicontohkan ketika adanya pengajuan anggaran pembangunan wahana edukasi anak. Pihaknya mengajukan anggaran Rp1,5 miliar namun oleh dinas terkait ditulis Rp 13 miliar serta banyak menemui catatan transparansi belanja yang tidak jelas. Sehingga hal itulah yang membuat MHM memutuskan menghentian kerjasama.
Menurut istri mendiang Munir Said Thalib itu, dengan adanya temuan-temuan tersebut maka sangat riskan bagi pertanggungjawaban publik lembaga penegak HAM seperti Yayasan MHM. Terlebih dia menilai Pemkot Batu tidak punya niatan tulus untuk ikut terlibat dalam upaya pemajuan edukasi HAM di Kota Batu maupun Indonesia.
Sehingga dengan berakhirnya kerjasama tersebut maka gedung Museum HAM Kota Batu yang terletak di Kelurahan Sisir Kecamatan Batu dilarang memakai nama Museum HAM Munir. Sebab nama Munir adalah milik masyarakat. Apabila Pemkot Batu masih bersikukuh memakai nama Munir maka pihak Yayasan MHM tidak ikut bertanggungjawab atas semua penggunaan, penyelenggaraan maupun anggaran di gedung tersebut. Pihaknya menyatakan tidak memiliki keterlerlibatan apapun di gedung tersebut.
Suci juga mengaku, sebelum pihaknya memilih mengakhiri kerjasama tersebut, Yayasan MHM telah melakukan sejumlah upaya agar gedung yang telah dibangun bisa segera beroperasi. Ia telah mengajukan surat somasi sebanyak 2 kali sejak Februari 2023 dan tidak ada tindak lanjut. Hal itu berarti dari somasi yang dilayangkan tersebut baru direspon pada September 2023.
“Tindak lanjutnya juga hanya sebatas membicarakan dana. Karena itu, kami menilai Pemkot Batu tidak punya itikad baik. Ditambah lagi dengan banyaknya inkonsistensi yang kami temui. Daripada kami berurusan dengan hal-hal yang urusannya substantif. Maka kami putuskan untuk sekalian mengakhiri kerjasama ini,” tandasnya. (rul)






