Hukum  

Gadis di Bawah Umur Digilir Dua Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Kedua pelaku pencabulan digelandang di Mapolres Blitar.
Kedua pelaku pencabulan digelandang di Mapolres Blitar.

Blitar, Memox.co.id – Seorang gadis 13 tahun menjadi korban perbuatan bejat dua pemuda di Kabupaten Blitar. Kedua pemuda tersebut yaitu FBR (24), warga Tangkil, Kecamatan Wlingi dan MJW (24), warga Sragi, Kecamatan Talun.

Keduanya diamankan poisi tanpa perlawanan setelah dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, kejadian ini terjadi pada 17 November lalu. Sebelum kejadian, korban dijemput pelaku FBR untuk jalan-jalan.

Namun di tengah jalan pelaku FBR malah mengajak korban membeli minuman keras di wilayah Tumpang, Talun.

“Setelah membeli miras, pelaku FBR mengajak korban ke rumah pelaku kedua MJW. Setelah itu, kedua pelaku mengajak korban mabuk-mabukan. Korban dicekoki miras sampai mabuk berat,” kata AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Senin (14/12/2020).

Lebih lanjut Fanani menyampaikan, selanjutnya korban yang sudah mabuk nerat kemudian dibawa masuk ke kamar.

“Malam harinya, pelaku FBR ikut masuk ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Beberapa menit setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban, FBR keluar dari kamar. Selanjutnya tersangka MJW masuk ke kamar yang sama dan langsung menggilir korban yang masih tak berdaya karena pengaruh miras. Setelah itu korban tidur di kamar dan baru dipulangkan oleh para tersangka keesokan harinya,” papar Fanani.

Fanani menambahkan, sampai di rumah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

“Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 81 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan korban dan motor roda dua yang digunakan pelaku untuk menjemput korban. (jar)