MEMOX.CO.ID — Forum Komunikasi Pengurus Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Bondowoso resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada pemerintah terkait lambannya progres pembangunan dan pengelolaan KDKMP di daerah tersebut. Pernyataan itu disampaikan, Senin (18/5/2026).
Ketua Forum KDKMP Bondowoso, Martin, mengatakan hingga akhir April 2026, pembangunan gerai KDKMP baru terealisasi di 106 desa dan kelurahan dari total 219 wilayah yang ada di Bondowoso. Sementara 113 desa lainnya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Yang realisasi hanya 106, sisanya tidak ada progres. Kami anggap ini gagal,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap operasional koperasi di tingkat desa. Banyak KDKMP tidak dapat berjalan maksimal akibat ketidakjelasan status pembangunan dan lambatnya proses eksekusi lahan.
Martin mengungkapkan, para pengurus koperasi sebenarnya telah menyerahkan berbagai persyaratan administrasi kepada instansi terkait, mulai dari dinas teknis, Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Perhutani.
Namun sejak direncanakan pada Oktober 2025 lalu, pembangunan dinilai belum mengalami kemajuan signifikan. “Kalau belum ada progres seperti itu tentu pembangunan tidak bisa dilakukan. Akibatnya, roda perekonomian di desa-desa pun tersendat,” tandasnya.
Forum KDKMP juga meminta Satgas KDKMP tingkat kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses pembangunan dan penetapan lahan agar koperasi dapat segera beroperasi.
Selain menyoroti persoalan pembangunan fisik, forum tersebut turut mengkritisi mekanisme pengelolaan koperasi yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KDKMP.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah proses rekrutmen pengelola koperasi. Martin menyebut, sesuai Pasal 32 UU Nomor 25 Tahun 1992, pengurus koperasi memiliki kewenangan mengangkat pengelola berdasarkan persetujuan rapat anggota. Namun praktik di lapangan dinilai berbeda.
Ia menilai proses perekrutan sejumlah posisi seperti wakil manajer, kasir, sekuriti hingga staf gudang kerap dilakukan melalui sistem titipan, sehingga pengurus koperasi tidak dilibatkan secara penuh.
“Hal ini jelas membuat peran pengurus KDKMP seolah dikesampingkan dalam proses pengelolaan SDM, padahal aturannya sudah jelas,” pungkasnya.
Forum KDKMP Bondowoso berencana membawa dan menyampaikan pernyataan sikap tersebut kepada pihak legislatif sebagai bentuk dorongan agar persoalan pembangunan dan tata kelola koperasi segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.(rif/syn)
