Pamekasan, Memox.co.id – Forum mahasiswa dan masyarakat revolusi (Formaasi) menyebut temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) terkait dana hibah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan tidak kecil. Dana hibah yang berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) itu nilainya mencapai Rp 6 Miliar.
Formaasi menyebut, pokir yang melekat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan itu diduga milik salah satu anggota Komisi IV DPRD Pamekasan. Ketua Formaasi Kholilurrahman mengatakan, dana pokir berupa hibah itu jumlahnya senilai Rp 6 Miliar. “Milik anggota komisi IV DPRD Pamekasan,” ujarnya.
Kepala Disdikbud Pamekasan Akhmad Zaini mengatakan, penyaluran dana pokir dewan melalui Disdikbud sudah sesuai dengan aturan. Dan, release BPK sudah ditindaklanjuti. “Tidak ada masalah,” kata Zaini Jumat (03/06/22).
Disinggung mengenai nilai dan kepemilikan danah hibah, Zaini enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam pencairan dana hibah di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan. Indikasinya, proses pencairan dana hibah tidak dilengkapi dengan proposal permohonan pada dinas terkait.
Temuan itu disampaikan BPK dalam siaran pers pada Rabu (18/05/22) lalu. BPK tidak menjelaskan berapa besar anggaran dana hibah yang dicairkan Disidik Pamekasan tersebut. Temuan itu mencederai hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Pamekasan pada tahun 2022 ini.
Selain temuan di Dinas Pendidikan Pamekasan, BPK juga merilis temuan tentang pengelolaan pajak daerah yang belum optimal. Kesalahan penganggaran pada 8 OPD dan 21 badan layanan umum daerah (BLUD). Temuan lainnya berupa realisasi belanja perjalanan dinas luar kota, belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2021, di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan juga ditemukan adanya permasalahan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS sebesar Rp 47.161.910, yang seharusnya disetorkan kepada pengelola BOS, oleh Dinas Pendidikan ditahan. Sehingga BPK merekomendasikan agar dana tersebut segera disetorkan ke rekening pengelola BOS. (red)
